jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Imran Jausi berencana menyerahkan 1.750 SK PPPK tahap kedua pada 19 Desember mendatang.
Awalnya SK PPPK tersebut bakal diserahkan pada 17 Desember, tetapi diundur lantaran Hari Kesadaran Nasional bertepatan dengan hari Sabtu.
BACA JUGA: 42 Persen Guru Terjerat Pinjol, Gaji Honorer & PNS Jomplang, 1 Juta PPPK KacauÂ
"Maka upacara Hari Kesadaran Nasional akan digeser pada 19 Desember 2022, nah di situlah akan diserahkan SK PPPK," kata Imran Jausi.
Dia menyebut jika pada tanggal itu masih ada dokumen yang belum rampung dari BKN, penyerahan SK PPPK tetap dilaksanakan.
BACA JUGA: Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen
"Akan tetapi tidak diundang dahulu yang belum keluar SK-nya. Nanti selesai akan tetap dikasih tetapi tidak lagi diupacarakan. Intinya, kan, SK terbit, itu yang utama," tuturnya.
Sementara itu, bagi SK PPPK yang belum selesai, penyerahannya kemungkinan dilakukan pada Januari 2023.
BACA JUGA: Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
Walakin, Imran tetap berharap 1.750 SK PPPK tersebut sudah selesai pada 19 Desember nanti.
Imran juga menjelaskan verifikasi SK PPPK tahap dua memang tergolong lama di BKN Regional Makassar.
Setelah selesai di BKN, BKD masih melanjutkan dengan sistem pemberkasan termasuk di dalamnya kutipan SK dan penempatan PPPK di masing-masing instansi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam