177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Pemerintah Upayakan Keringanan

Rabu, 25 Agustus 2010 – 04:57 WIB

JAKARTA - Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di MalaysiaTim terpadu akan dibentuk untuk melakukan perlindungan.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengungkapkan hal itu seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin

BACA JUGA: Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman

"Akan ada langkah-langkah antarpemerintah, termasuk diplomasi, untuk mengupayakan pengampunan dan atau keringanan hukuman," kata Marty.

Pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan deteksi dini perwakilan RI atas kasus yang menimpa WNI
Caranya, melalui komunikasi secara proaktif dan terus menerus dengan Kementrian Luar Negeri, aparat kepolisian, imigrasi, dan penjara di Malaysia

BACA JUGA: Formasi PNS Disesuaikan Potensi Daerah

Selain itu, melakukan pendampingan hukum, serta memberikan fasilitas komunikasi pihak keluarga dan penampungan.

Pemerintah mencatat 177 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Sebanyak 142 orang di antaranya terjerat kasus narkoba

BACA JUGA: Kuota PNS 2010 Ditetapkan 300 Ribu

Jumlah yang dilansir pemerintah lebih kecil dari yang dirilis sejumlah LSM yang menyebut ada 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Marty mengatakan, dari 142 orang yang terjerat kasus narkoba, 72 orang di antaranya masih dalam proses pengadilan tingkat pertama dan belum ada putusan hukum"Jadi hampir setengah dari 142 itu masih proses hukum dan belum ada keputusan," kata Marty.

Selanjutnya, ada 8 kasus ancaman mati yang telah dikenai hukumanNamun, vonisnya hanya penjara 10 ? 14 tahunSedangkan 54 kasus lainnya, telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama?Tapi ini juga sekarang masih ada proses bandingnya," ujar Marty

Selanjutnya terdapat 5 kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi"Jadi baru ada 3 kasus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal, yaitu yang paling tinggi, namun ini juga dalam proses permintaan pengampunan," kata Marty

Untuk kasus-kasus non narkoba, 26 kasus masih berada dalam proses pengadilan dengan ancaman matiSebanyak 7 kasus telah dijatuhi hukuman mati pada tingkatan pengadilanSedangkan 2 kasus telah mendapatkan keringanan dan pembebasanMarty mengatakan, data-data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dicek kembali oleh kementrian luar negeri(sof/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler