JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (24/8)Pleidoi yang dibacakan secara bergantian antara kuasa hukum Anggodo dan Anggodo sendiri itu, setebal 787 halaman
BACA JUGA: Formasi PNS Disesuaikan Potensi Daerah
Untuk itu, kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis mengajukan hanya membacakan poin-poin penting dalam pleidoi yang diberi judul "Peranan Makelar Kasus di KPK" itu."Karena kalau dibacakan semuanya bisa sampai Maghrib bahkan sampai Imsak pun tidak akan selesai Yang Mulia," papar OC Kaligis di hadapan majelis hakim, pada awal persidangan
BACA JUGA: Kuota PNS 2010 Ditetapkan 300 Ribu
Dia menegaskan, kliennya hanya merupakan korban rekayasa kasus yang dilakukan KPK dan Ari MuladiBACA JUGA: Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir
Ketika Anggodo mendapat giliran membaca, adik kandung buron Anggoro Widjodjo itu juga menuturkan dia tidak mengetahui secara pasti alasan penahanan atas dirinya, terkait tuduhan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK
"Saya ditetapkan jadi tersangka sejak 12 Januari, sudah tujuh kali diperiksa KPK, tapi sampai saat ini saya tidak mengerti dalam percobaan suap mana yang dituduhkan ke saya, dan upaya menghalangi pemeriksaan korupsi yang mana tahun 2008,"jelas Anggodo yang kala itu mengenakan batik bernuansa merah muda
Anggodo berkilah, pada rentang tahun 2008 dan 2009, KPK menangani banyak kasus korupsiDi samping itu, Anggodo juga membantah dirinya merupakan pihak yang melaporkan pejabat KPK ke Mabes Polri dan melakukan pemerasanAlasannya, Anggodo tidak pernah bertemu dengan pimpinan maupun pegawai KPK
Namun, dia tidak berkelit soal pemberian uang senilai Rp 5,1 miliar milik Anggoro Widjojo, yang diberikan kepada Ari MuladiAnggodo mengakui, dirinya memenuhi permintaan Ari Muladi yang menyatakan uang tersebut merupakan bentuk atensi bagi pimpinan KPK"Saya adik kandung (Anggoro), saya berikan uang kepada Ari Muladi setelah dengan terpaksa mengiyakan permintaan atensi oleh KPK,"urai Anggodo
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mampu menghadirkan rekaman Call Data Record (CDR) dari Bareskrim Mabes PolriJPU I Kadek Wiradana menguraikan, pihaknya baru menerima bukti CDR tersebut 23 Agustus lalu, pukul 15.12 dengan surat R/877/VII/Bareskrim/2010Barang bukti CDR tersebut tidak menyebutkan keterlibatan Ari Muladi maupun Ade Raharja"Hanya tertulis CDR di amplop (yang membungkus CDR), tapi tidak ada nama-namanya," ujar I Kadek
Namun saat barang bukti tersebut diajukan di persidangan kemarin, majelis hakim menolak memutar CDR tersebutMajelis hakim tetap mengagendakan putusan untuk sidang selanjutnya"Ya kami akan mencatat barang bukti tersebut dalam berita acaraNamun, sikap majelis sudah jelas, bahwa sidang berikutnya adalah putusan," tegas Hakim Ketua Tjokorda Rai SuambaSesuai keputusan majelis hakim, nasib Anggodo Widjojo ditentukan pekan depan, 31 Agustus dalam sidang vonis(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diborgol dan Ditelanjangi di Tahanan Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi