Sebut Uang Korupsi Dinikmati Keponakan Sutrisno Bachir

Rabu, 25 Agustus 2010 – 01:01 WIB

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, dinyatakan bersalah karena korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007Oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budiarto diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis juga memerintahkan Budiarto membayar ganti rugi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar

BACA JUGA: Diborgol dan Ditelanjangi di Tahanan Malaysia

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/8), ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Herdi Agusten, menyatakan bahwa Budiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer
Karenanya, Budiarto harus dibebaskan dari ancaman hukuman sebagaimana dalam dakwaan primair

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi



Namun majelis menganggap dakwaan subsidairnya telah terpenuhi
"Terdakwa Budiarto Maliang terbukti secara sah sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana kprupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Herdi Agusten.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan primair mendakwa Budiarto melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1)

BACA JUGA: Soal Remisi, Patrialis Dibela Marzuki alie

Sedangkan dakwaan subsidairnya, Budiarto dianggap melanggar Pasal 3 jo 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).

Oleh majelis, Budiarto dinyatakan telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari perusahaan yang mendapat kontrak pengadaan alat rongent"Uang itu sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu memenangkan proses lelang," ujar majelis.

Pada persidangan itu juga disebutan bahwa Budiarto telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPKMenurut Majelis, Budiarto mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 miliarKarenanya, majelis memerintahkan KPK mengembalikan uang Rp 350 juta ke Budiarto.

Putusan atas Budiarto itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penudnut Umum (JPU)Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Budiarto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara Rp 2,145 miliar.

Atas putusan tersebut, Budiarto mengaku menyatakan pikir-pikirNamun saat ditemui usai persidangan, Budiarto mengaku tidak menikmati uang tersebut.

Budiarto justru menyebut salah satu kerabat mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir, yang menikmati uang proyek alkes"Saya tidak menikmatiYang menikmati itu Nuki, dia keponakan Sutrisno Bachir," ujar Budiarto dengan nada sesenggukan dan mata berkaca-kaca.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adnan Buyung Sudutkan Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler