BACA JUGA: Kekeringan, Warga Lombok Krisis Air
Sayangnya, sebanyak 178 Perda yang dibuat sudah tidak efektif lagi bahkan tidak diberlakukan lagi."Memang cukup banyak Perda kita yang sudah tidak efektif lagi bahkan tidak berlaku lagi
BACA JUGA: 20 Tertembak, 5 Dilaporkan Tewas
Dikatakan, suatu Perda bisa saja digugurkan karena adanya peraturan yang lebih tinggi atau bisa juga suatu Perda dicabut karena dianggap tidak relevan lagi
BACA JUGA: Dermaga Waisai Di-Sweeping
Nah karena itulah Perda yang 112 masih berlaku itu sekarang kita evaluasi lagi," ujarnya.Evaluasi terhadap Perda yang dianggap masih berlaku ini menurutnya erat kaitannya dengan perubahan nomenklatur di sejumlah departemen dan lembaga di pemerintah daerah serta adanya Undang Undang Nomor 28 tahunn 2009 tentang pajak dan retribusi daerah
Rapat evaluasi, tambah Lazarus sengaja dilakukan untuk mensinkronisasikan Perda yang ada dengan aturan-aturan yang lebih tinggiHanya saja, evaluasi Perda kali ini yang dilakukan hanya sebatas Perda yang dibuat tahun 1994 hingga tahun 2007"Selebihnya akan kita lakukan kemudian," kata Lazarus.
Dalam rapat itu disebutkan salah satu contoh Perda yang tidak efektif lagi diantaranya adalah Perda tentang pengelolaan limbah cair, sehingga harus ditinjau ulang bahkan akan dicabutSebab dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah
"Ada dua hal yang penting yang ditekankan dalam evaluasi itu adalah Perda harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta ingin menyesuaikan Perda dengan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi," pungkasnya.(ta/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Butuh MCK dan Air Bersih
Redaktur : Tim Redaksi