jpnn.com - PEKANBARU - Sebanyak 183 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur pemerintah. Ini diperoleh berdasarkan hasil kroscek dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur kepada Riau Pos (Grup JPNN), Selasa (12/8) di Pekanbaru menyampaikan, pihaknya sudah siapkan teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA: KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau
"Selain itu juga kita teruskan ke atasan melalui kepala SKPD," kata Alumni IPDN itu.
Dia menyampaikan, dari hasil kroscek yang dilakukan, diketahui PNS yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran beberapa waktu lalu berjumlah 707 orang.
BACA JUGA: Reklamasi Pantai di Pamekasan Kian Ngawur
"Rinciannya 57 PNS sudah mengajukan izin, 424 sudah masuk dalam proses cuti, sakit 43 orang. Yang tanpa keterangan itu cukup besar mencapai 183 PNS," sebutnya.
Guntur menilai, langkah meliburkan diri tersebut bukanlah contoh yang baik sebagai aparatur pemerintah. Untuk itu, langkah tegas dengan menyiapkan sanksi dinilai penting untuk memberikan efek jera.
BACA JUGA: Soal Pungli di Comal, Ganjar Ogah Gubris Tudingan Pencitraan
"Ya memang sebelumnya ada sekitar 400 an pegawai yang kita ditelisik ulang mengenai kedisiplinannya. Dari jumlah itu, kita dapat beberapa yang izin dan memang ada yang sengaja tidak masuk tanpa keterangan," imbuh mantan Plt Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu.
Saat disinggung mengenai sanksi yang tidak tergolong berat itu, dia menilai hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu nantinya dapat berimbas pada prestasi kerja, kenaikan pangkat berkala bisa tertunda, pemotongan tunjangan dan penundaan kenaikan gaji hingga berpengaruh pada penilaian atas kedisplinan pegawai.(rio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Pencitraan, Ganjar Tetap Kejar Pelaku Pungli
Redaktur : Tim Redaksi