BACA JUGA: Selingkuh, Kepala Dinas Didesak Dicambuk
Namun, hingga saat ini putusan itu tidak dilaksanakan oleh Bupati," kata Jonathan Banunaek kepada JPNN di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Jumat (30/7).Jonathan termasuk dari 19 kepala dinas di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dicopot sepihak oleh Pemda setempat
Hingga saat ini nasib mereka masih terkatung-katung, dan akhirnya mereka mengadu ke Kantor Kementerian PAN & RB
BACA JUGA: PLN Aceh Datangkan Mesin dari Singapura
"Kami berharap pemerintah pusat turun tangan, dan melakukan investigasi lapangan ke Timor Tengah," ujar Jonathan.Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan haknya sampai kapan pun.Apalagi, PTUN sudah jelas-jelas memutuskan bahwa kami berada dalam pihak yang benar.“Kami juga sudah melapor pada Inspektorat, rekomendasinya bupati menempatkan kami di posisi awal
Sementara itu Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho yang dihubungi terpisah mengatakan, akan memperlajari kasus tersebut
BACA JUGA: Sumsel Target Juara III PON di Riau
Dia pun berjanji akan melakukan klarifikasi ke Timteng Selatan.“Sebelum mengambil tindakan, saya harus mengecek dulu ke sana, apa masalah pokok sebenarnya,” ujarnya.Untuk diketahui, ke-19 kadis dari Timteng Selatan mendatangi Kantor Kementerian PAN&RB, Selasa (13/7)Mereka minta pemerintah mengusut kasus pemberhentian sepihak tersebutDengan alasan putusan bupati Timteng Selatan itu bertentangan dengan hukum.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Pembangunan Papua Tak Kunjung Turun
Redaktur : Tim Redaksi