jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menggelar razia Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) secara besar-besaran sejak 1 Juli lalu. Hasilnya, sebanyak 1.509 PATI ditangkap, termasuk 197 warga negara Indonesia.
Razia tersebut dilakukan terkait berakhirnya program re-hiring PATI dengan Enforcement Card (E-Kad) pada 30 Juni lalu.
BACA JUGA: H-15, Pemudik di Hang Nadim Mulai Diramaikan TKI
Ketua Pengarah Imigrasi Malaysia (KP) sudah memperingatkan sebelumnya bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap PATI dan para majikan yang tidak mendaftar dalam program tersebut.
"KP menyatakan bahwa hingga pagi hari tanggal 3 Juli 2017 waktu setempat pihaknya telah melakukan 181 operasi di semenanjung dan berhasil menahan 1.509 PATI," tulis pihak KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Rabu (5/7).
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Tunggu Saja Habib Rizieq Dideportasi
WN Bangladesh, Myanmar, Filipina, Thailand dan lainnya juga berada di antara yang diciduk.
Terkait WNI yang ditangkap, pihak KBRI sudah mengajukan permohonan akses konsuler kepada pemerintah Malaysia agar dapat bertemu mereka.
BACA JUGA: Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April
Tujuannya, agar KBRI bisa memastikan bahwa hak para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu terpenuhi.
"Kepada WNI yang bekerja secara legal/sah di Malaysia, KBRI mengimbau agar membawa dokumen yang sah ketika bepergian guna menghindari tindakan salah tangkap," lanjut keterangan pers KBRI.
Program re-hiring dengan E-Kad diluncurkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada 15 Februari 2017 dan berakhir 1 Juli lalu.
Program ini berlaku untuk PATI dari 15 negara, yakni Bangladesh, Filipina, India, Indonesia, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Vietnam, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.
E-Kad sendiri berfungsi sebagai ijin kerja sementara. Setelah mendapat E-Kad, PATI diharuskan mengikuti program re-hiring. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Orang WNI Dideportasi Dari Turki
Redaktur & Reporter : Adil