Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April

Rabu, 26 April 2017 – 03:19 WIB
WNA Singapura yang diamankan POM AL, Senin, (24/4) akan dideportasi pihak imigrasi. Mereka terjaring razia di kampung bule Nagoya, Minggu (23/4) dinihari lalu. Foto: source for batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Sedikitnya 121 warga negara asing telah dideportasi pihak imigrasi Batam selama periode Januari hingga 25 April.

Tindakan administratif yang dilakukan ini imigrasi tersebut karena pelanggaran yang dilakukan para WNA.

BACA JUGA: Hamdalah, Batam tak Kekurangan Beras dan Gula hingga Desember

"Ini bentuk tindakan tegas kami, dalam penegakan hukum ke imigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, kepada Batam Pos, Selasa (25/4).

Salah satu pelanggaran yang membuat pihak imigrasi melakukan tindakan tegas yakni menyalahgunakan izin bebas visa yang digunakan. Dimana WNA tersebut bukannya melancong ke Batam, namun malah bekerja.

BACA JUGA: Mantan Perwira Polri Dalang Pembunuhan Istri Ini Masih Diburu Jaksa

Keberadaan WNA di Batam, selalu menjadi fokus pantauan pihak imigrasi. Karena pengawasan orang asing, wewenang utama terletak pada pihak imigrasi. Dijelaskan oleh Teguh pada bulan Januari sebanyak 91 WNA.

WNA yang paling banyak di deportasi itu yakni dari Vietnam sebanyak 78 orang, Thailand 2 orang, Singapura 1 orang, Norwegia 1 orang, Malaysia 4 orang, Liberia 1 orang, China 4 orang.

BACA JUGA: Hadirnya PT Yokohama Rubber Jadi Motivasi Ekonomi Batam Bangkit Lagi

Lalu dibulan Februari sebanyak empat orang dari Thailand, Belanda, Australia dan Bangladesh. "Bulan Maret sebanyak sembilan orang, tiga dari Vietnam, dua Singapura, dua Malaysia, satu Inggris dan satu Amerika," ujarnya.

Pada bulan April terdapat 7 orang warga negara Singapura dideportasi.

Selain melakukan pengawasan saat para WNA ini didalam wiayah Indonesia. Imigrasi juga berusaha melakukan pencekalan, sebelum WNA ini masuk ke Indonesia.

Para WNA ini saat memasuki Indonesia, tak memiliki alasan yang jelas, tak memiliki tiket pulang kembali ke negara asalnya, mabuk dan berprilaku yang tak sopan. "Dari pada membuat masalah di Indonesia, makanya kami tolak," tuturnya.

Dari awal tahun hingga April, imigrasi sudah menolak sebanyak 156 orang WNA. Kebanyakan berasal dari China, India, Srilanka, Singapura dan Philipina. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ajak Warga Batam Jayakan Demokrat 2019


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Deportasi   WNA Ilegal   Batam  

Terpopuler