jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi menangkap dua orang anggota geng tawuran yang membawa senjata tajam jenis celurit berinisial FK (22) warga Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS (21) warga Desa Mudal, Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan kedua anggota geng yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui mengacung-acungkan senjata tajam di jalan raya Pringsurat hingga meresahkan warga.
BACA JUGA: Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Dia menjelaskan pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 05.30 WIB, dilaporkan ada orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan kaca mobil yang di parkir di depan rumah di Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Desa Ngipik, Kecanaman Pringsurat.
Resmob Polres Temanggung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pringsurat melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap dua orang yang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
Dalam kasus itu, Polres Temanggung menyita dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter bergagang warna hitam dan celurit panjang 1,15 meter dengan gagang warna cokelat.
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan bermotor Honda Scoopy dan Honda Vario yang digunakan kedua orang itu.
BACA JUGA: Bawa Sajam untuk Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi
Dua orang tersangka dijelar dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1984. "Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi di Palembang Ancam Sopir Pakai Sajam, Ternyata Gegara Ini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan