Bawa Sajam untuk Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi

Jumat, 04 Agustus 2023 – 14:55 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata tajam di Markas Polsek Sukarami Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Anggota Polsek Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang pelajar SMP berinisial SR (14) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang untuk melakukan aksi tawuran.

Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan penangkapan tersangka berawal saat pihaknya mendapat laporan mengenai adanya rencana tawuran di Jalan Yogya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

BACA JUGA: 2 Ton Solar Ilegal Disita di Aceh Utara, Polisi Cari Pemiliknya

"Kami juga mendapatkan informasi mengenai siaran langsung atau live di beberapa akun di Instagram," ungkap Ikang, Jumat(4/8).

Pihaknya pun sempat melihat siaran langsung via Instagram di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang memperlihatkan sejumlah remaja bersiap-siap tawuran

BACA JUGA: 6 Pelajar Ini Anak Siapa? Ke Sekolah Bawa Senjata Tajam

"Kami langsung menuju lokasi, sejumlah pelajar yang melihat langsung berhamburan melarikan diri," tambah Ikang.

Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap SR yang terlihat memegang sebilah parang panjang. "Berdasar pengakuan tersangka, parang itu digunakan untuk melakukan tawuran," terang Ikang.

BACA JUGA: Irvan Kritik Pernyataan Panda Tentang Gibran, Tajam

Menurut Ikang, pelaku mengaku ingin terlihat gagah dan keren di siaran langsung.

"Ingin terlihat keren dengan siaran langsung, agar ditonton oleh sejumlah remaja wanita," tutup Ikang. 

SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun yang akan dijalani dalam sistem peradilan anak. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler