Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Beri Pengakuan Begini kepada Polisi

Jumat, 02 Agustus 2024 – 07:29 WIB
Tersangka penganiayaan balita, Meita Irianty saat didampingi oleh pihak PPA Polres Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com, DEPOK - Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare Wensen School, Depok, Meita Irianty (MI) menjadi tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak milik pelaku.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan tersangka penganiayaan balita itu mengaku khilaf atas perbuatannya.

BACA JUGA: Influencer Parenting di Depok si Tersangka Penganiaya Balita Itu Sedang Mengandung, Tuh Dia

"Sudah (ditangkap) pukul 22.00 WIB kami lakukan penangkapan saudari MI. Yang bersangkutan mengaku khilaf atas perbuatannya," kata Kombes Arya Perdana di Depok, Kamis (1/8).

Kombes Arya menyebut aksi penganiayaan balita di tempat penitipan anak yang dilakukan MI terekam kamera CCTV tempat tersebut.

BACA JUGA: Lari Dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu-Sabu di Pekanbaru Berakhir Tragis, Tuh Motornya

"Motif masih didalami oleh kami. Bersangkutan merasa bersalah dan mengakui perbuatannya," ujar Arya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan tersangka tidak membantah perbuatan yang terekam kamera CCTV ketika ditanya oleh petugas kepolisian.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri

"Paling penting bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi, tidak menyangkal. Yang melakukan kekerasan terhadap balita itu merupakan terduga pelaku yang sudah kami amankan di polres,” tutur Arya.

Penyidik saat ini sedang menelusuri tiga video yang didapat dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak.

“Memang kami temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kami sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” ucapnya.

Selain itu, polisi telah memeriksa empat saksi. Di mana hasil pemeriksaan keempatnya sebagai penguat bahwa MI terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita di daycare.

“Kami sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” kata Arya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler