2 ASN Ditahan Kejari Pidie Jaya, Kasusnya Berat

Jumat, 12 Mei 2023 – 07:01 WIB
Kedua tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan Pidie Jaya (pakaian putih) saat ditemui tim Kejari, di Pidie Jaya, Kamis (11/5/2023) (ANTARA/HO)

jpnn.com - BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh, menahan dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal menyatakan bahwa sesuai hasil penyidikan, kedua ASN, yakni MJ dan D, telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Butuh 1,3 Juta Guru ASN yang Diangkat Malah PPPK, Alasan Pemerintah Sangat Aneh

Dia menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari. MJ ditahan di Rutan Kelas II B Sigli. Sementara, D ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.

"Berkas penyidikan MJ dan D sebagai tersangka dinyatakan lengkap, dan telah dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Hafrizal di Pidie Jaya, Kamis (11/5).

BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Surati Jokowi

Dia menjelaskan pengelolaan dana BOK 2019 tersebut dilakukan tersangka secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis, yakni melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis, padahal fiktif.

Data yang tidak sesuai teknis itu, seperti belanja transportasi dan jasa petugas pemantauan, jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, belanja makan minum dan belanja ATK serta ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan yang seakan-akan menggunakan dana BOK 2019.

BACA JUGA: 7 Karyawan PT Waskita Karya Diperiksa terkait Korupsi

“Perihal ini nyata bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Aceh, ulah kedua tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 208 juta. “Nantinya penanganan perkara ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Hafrizal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler