2 ASN jadi Tersangka, Kemenhub Bakal Beri Sanksi?

Rabu, 17 Oktober 2018 – 13:31 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR.

Kedua tersangka yang menembakkan peluru dari lapangan di bilangan Senayan, Jakarta itu merupakan pegawai di Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Pinjamkan Senjata ke ASN, 2 Anggota Perbakin Digarap Polisi

Lalu apa dua pegawai Kemenhub tersebut bakal diberikan sanksi?

Terkait dengan pemberian sanksi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan, hal itu akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

BACA JUGA: 2 ASN Ditetapkan Tersangka Peluru Nyasar, ini Kata Kemenhub

“Setiap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenhub, sanksi pasti diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung," ujar Baitul.

Dia juga menambahkan bahwa Kemenhub telah mengingatkan supaya anak buahnya tidak berulah demi menjaga nama baik kementerian yang saat ini tengah dipimpin oleh Budi Karya Sumadi itu.

BACA JUGA: Dua Penembak Gedung DPR Ternyata Bukan Anggota Perbakin

"Kami selalu mengingatkan kepada seluruh ASN Kementerian Perhubungan untuk tetap menjaga nama baik Instansi dengan menjunjung sikap dan etika yang baik ketika sedang bertugas maupun tidak,” tandas Baitul.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Latihan Menembak Mengancam Keselamatan Anggota DPR


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler