Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka

Jumat, 20 September 2024 – 08:39 WIB
Ditresnarkoba Polda Riau saat pengungkapan kasus 76 kg sabu yang salah satu diantaranya diduga melibatkan seorang oknum polisi Polres Musi Rawas Utara, Sumsel. ANTARA/Annisa Firdausi.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dugaan keterlibatan Briptu AW, oknum polisi Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dalam jaringan peredaran 10 kilogram sabu-sabu dan 5 ribu butir ekstasi.

Briptu AW turut ditangkap Tim Polda Riau pada saat membongkar jaringan narkoba yang disebut Sultan Malaysia.

BACA JUGA: Briptu AW jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti merilis penangkapan sindikat narkoba jaringan Sultan Malaysia. Foto: Bidhumas Polda Riau.

Namun hingga saat ini Briptu AW masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang

"Oknum anggota (Briptu AW, red) dimintai tolong oleh salah satu tersangka berinisial BFI untuk mengambil barang, tetapi AW tidak tahu bahwa itu narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto di Pekanbaru, Kamis (19/9/2024).

Berdasarkan keterangan BFI, dia dan Briptu AW merupakan saudara sepupu.

BACA JUGA: IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng

Briptu AW sendiri diduga juga tersandung perkara desersi di tempat dinasnya, Polres Mutarata.

Pihak Polda Riau telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel terkait perkara yang menyeret Briptu AW.

Oknum polisi itu rencananya akan diserahkan ke Polda Sumsel terkait masalah desersinya.

"AW masih diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau dan akan diserahkan ke Polda Sumsel sebab ada permasalahan desersi atau tidak masuk dinas melebihi ketentuan," lanjutnya.

Diketahui, Briptu AW diamankan saat Ditresnarkoba Polda Riau melakukan control delivery barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dan 11 ribu butir ekstasi.

Barang bukti itu diamankan dari dua orang kurir narkoba jaringan Sultan Malaysia berinisial M dan R di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Setelah kami tangkap dua kurir itu, kami lakukan control delivery. Jadi, 30 kg sabu-sabu dan ekstasi itu dibagi-bagi pengirimannya,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti.

Sebanyak 10 kilogram dan 5 ribu pil ekstasi dikirim ke Palembang dan ke Lubuk Linggau, sedangka 10 kilogram sabu-sabu dan seribu butir ekstasi sisanya ke Kabupaten Mesuji.

"Control delivery yang berhasil kami lakukan itu dari pesanan tersangka berinisial BFI yang memesan 10 kilogram sabu-sabu dan 5 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau,” urai Kombes Manang.

Keterlibatan Briptu AW saat penangkapan adalah menjadi sopir dari tersangka BFI.

Namun, saat ini Briptu AW masih berstatus sebagai saksi dalam perkara narkoba tersebut.

"AW ini mengaku hanya diminta mengantar BFI yang merupakan sepupunya. BFI mengaku kendaraannya rusak jadi meminta diantarkan AW,” beber Manang.

Ditresnarkoba Polda Riau hingga kini menyatakan masih mendalami keterlibatan Briptu AW.

Namun begitu, hasil tes urine, Briptu AW juga positif menggunakan narkoba.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler