2 Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polresta Pekanbaru, 64 Kg Sabu-Sabu Disita

Selasa, 03 Oktober 2023 – 14:04 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi merilis pengungkapan 64 Kg Sabu-Sabu oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram yang dibawa dari Malaysia.

Dua bandar narkoba jaringan internasional itu berinisial SY dan AL. Keduanya ditangkap pada 8 September 2023.

BACA JUGA: Ratusan Polisi Dikerahkan ke Kampung Bahari, Mengejutkan, Ada Narkoba hingga Senjata

"Pengungkapan ini berawal saat tim Satresnarkoba mendapat informasi mengenai peredaran sabu-sabu di Kota Pekanbaru,” kata Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi Selasa (3/10).

Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan, dilanjutkan pengintaian hingga menemukan satu unit mobil jenis CRV putih dengan nomor polisi BM 1273 OC yang mencurigakan.

BACA JUGA: Febri Diansyah Buka-bukaan Seusai Diperiksa KPK, Ternyata

“Tim langsung melakukan penyergapan tergarap mobil itu. Di dalamnya terdapat 55 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan teh China, serta dua orang tersangka SY dan AL,” lanjut Brigjen Rahmadi.

Setelah keduanya diinterogasi ternyata masih ada beberapa bungkus sabu-sabu yang disimpan di rumah SY di wilayah Rumbai.

BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Pabrik MFO, Dirut PT BSP Ditahan Kejari Pekanbaru

Tim terus bergerak dan kembali mengamankan 10 bungkus sabu-sabu di rumah tersangka SY.

Total barang bukti yang dapat disita petugas ada sebanyak 64,6 kilogram sabu-sabu.

"Mereka ini jaringan Malaysia. Masih ada satu DPO yang diburu berinisial AM. Tim juga akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari para tersangka,” pungkas Brigjen Rahmadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sabu-sabu seberat 65,6 kilogram yang disita langsung dimusnahkan di halaman Mapolresta Pekanbaru, pada Selasa (3/10). (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler