2 Bandit yang Mengaku Anggota Unit Khusus Polisi Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Senin, 15 Maret 2021 – 22:07 WIB
Dua anggota Tim Prabu gadungan dibekuk aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi meringkus dua pria berinisial SA, 41, dan WS, 31, yang merampas sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota unit khusus polisi, Tim Prabu, Senin (15/3).

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Bandung, Senin, mengatakan bahwa mereka rata-rata mengincar anak di bawah umur.

BACA JUGA: Dua Polisi Gadungan Beraksi di Objek Wisata, Begini Ceritanya

Ketika mengincar korban, mereka mengaku tengah mencari pelaku kejahatan.

"Mereka berpura-pura mencari seorang tersangka kasus kriminal, lalu korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mereka merampas kendaraan korban," kata Adanan.

BACA JUGA: Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami

Para korban, kata Adanan, ditipu seolah-olah akan dibawa ke kantor polisi. Namun, pelaku justru membawa korban itu ke tempat yang sepi guna melancarkan aksinya.

Setelah kendaraan korban dirampas, mereka meninggalkan korban di lokasi itu.

BACA JUGA: Geledah Rumah Bule di Simpang Gusti, Polisi Temukan Barang Terlarang

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Saat itu juga kami bergerak cepat, tidak sampai 4 jam pelaku sudah bisa kami amankan," kata Adanan.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki seorang pelaku Tim Prabu gadungan itu karena berupaya melarikan diri.

Selain itu, menurut dia, masih ada satu pelaku berinisial AS yang masih dalam pengejaran.

Ia mengatakan bahwa AS telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Berdasarkan keterangan, lanjut dia, para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali. Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama.

BACA JUGA: Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger

Akibat menjadi Tim Prabu gadungan, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler