2 Begal Sadis di Bekasi Ditangkap

Sabtu, 27 Maret 2021 – 09:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menejaaskan sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya, Jumat (26/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua pelaku begal motor yang kerap beraksi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibekuk polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua penyamun yang kerap menggunakan senjata tajam (sajam) saat melancarkan aksinya itu yakni DM alias Dewa (19) dan JS alias Ocol (18).

BACA JUGA: Jejak Komplotan Begal Sadis yang Masih di Bawah Umur, Ngeri Banget

Dua orang lainya yakni M dan YY masih buronan polisi.

"Dua tersangka yang kami amankan dan dua orang pelakunya yang melakukan pembacokan ini yang masih DPO," ujar Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3).

BACA JUGA: 5 Begal Sadis Spesialis Perempuan di Depok dan Bogor Ditangkap

DM dan JS yang ditangkap polisi itu merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor.

Alumnus Akpol 1991 itu membeberkan modus para pelaku.

BACA JUGA: Trio Begal di Bekasi Ternyata Masih Bocah, ke Mana-Mana Bawa Celurit

Pelaku terlebih dahulu mencari target yang mengendarai sepeda motor sendirian di malam hari.

Setelah menemukan targetnya, para pelaku memepet korban kemudian melakukan pembacokan.

"Pelaku tidak segan membacok korban apabila melawan," kata Yusri.

Kasus itu terungkap usai adanya laporan korban karena telah dibacok pelaku M (buronan).

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku DM di daerah Bekasi pada 9 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, disusul penangkapan JS.

Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya.

Lalu, motor hasil pembegalan juga turut diamanakan.

"Dua sajam serta sepeda motor hasil pencurian," ucap Yusri.

Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler