jpnn.com, CIKARANG - Dua dari tiga begal sadis yang beraksi di kawasan industri ditangkap tim Polres Metropolitan Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut kedua pelaku yang ditangkap ialah YS (21) dan BI (20).
BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual di RS Ini Petugas Kerohanian, Ya Tuhan
Sementara seorang pelaku begal berinisial AS masuk daftar pencarian orang setelah melarikan diri.
Aksi begal dilakukan para pelaku di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: 2 Begal Sadis yang Perkosa Ibu Muda di Kampar Ditangkap, Nih Tampangnya
"Untuk korban atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku, pertama inisial YS dan yang kedua inisial BI," ujarnya di Cikarang, Rabu (10/5).
Kombes Twedi mengatakan kasus itu terungkap dari laporan korban yang mengaku dibegal saat hendak pulang dari rumah rekannya melewati Jalan Sumatera, Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi pada malam hari.
BACA JUGA: 12 Warga Kalteng Korban Pemerasan Modus VCS, AKBP Erlan Berpesan Begini
Kemudian datang tiga orang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung menghujamkan senjata tajam berupa celurit ke arah punggung korban.
Korban yang berhasil menghindari sabetan itu langsung berlari meninggalkan motor ke arah pos satpam untuk meminta pertolongan.
"Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi. Namun, motornya sudah dibawa kabur para pelaku," ucap Twedi.
Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat, satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam.
'Satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku," ujarnya.
Setelah interogasi, pelaku YS ternyata residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu.
"Hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain. Jadi, sama ini totalnya enam kasus," kata Kombes Twedi Aditya.
Pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam