2 Begal Sadis Pembacok Wanita di Bekasi Ditangkap, Pelaku Sungguh Biadab

Jumat, 25 Maret 2022 – 17:49 WIB
Penampakan MR satu dari tiga pelaku pembegalan yang menewaskan wanita dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menewaskan wanita berinisial IN, 22, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (22/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua dari tiga tersangka pembegalan sadis itu sudah ditangkap. Masing-masing berinisial N (17) dan MR (19), sedangkan pelaku lainnya  berinisial AS (24) masih diburu polisi.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Resmi Dipecat setelah Kombes Budhi Mencoret Foto Keduanya di Upacara PTDH

"Tersangka ada tiga. Dua sudah ditangkap dan satu DPO," kata  Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.

BACA JUGA: Dooor, Triyono Tak Diberi Ampun, Kini Jalannya Pincang

Tersangka berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi, NR, dan AS berperan sebagai joki.

Perwira menengah Polri itu mengatakan insiden pembegalan tersebut tanpa direncanakan.

BACA JUGA: Pencuri Masuk Lewat Jendela, Lihat Mbak MS Sendirian di Rumah, Lalu Diancam, Terjadilah

Pasalnya, ketiga pelaku sedang mencari musuh untuk tawuran.

"Gagal karena ada kegiatan preventif patroli presisi," kata Agung.

Lantas, para pelaku mengendarai kendaraan ke Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara.

Konon, para pelaku melihat korban yang sedang sendirian.

Ketiga pelaku kemudian memepet korban untuk mengambil tas. Saat itu, korban melawan sehingga dibacok oleh tersangka N dan AS.

"Korban terutama N dibantu AS membacok ke arah tubuh korban," kata Agung.

Korban sempat berteriak sehingga para pelaku gagal mengambil barang berharga.

"Korban berteriak minta tolong, pelaku panik lalu kabur tanpa sempat mengambil barang milik (korban,red)," kata Agung.

Kedua pelaku ditangkap di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Bekasi pada Kamis (24/3) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA: Coba Lindungi Sang Ibunda, Gadis Cantik Ini Diamuk 3 Pria Pembobol Rumahnya

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Agung.(cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler