jpnn.com, SAMARINDA - Nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Muhammad Asan Ali, turut angkat bicara menanggapi pernyataan terdakwa Besse Dalla Eka Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (14/3/) sore lalu.
Terdakwa kasus penggelapan tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda itu melontarkan keterangan yang berbeda dengan pengakuan Asan.
BACA JUGA: Bank BNI Merespons Keterangan Terdakwa Dalla di Persidangan
Di hadapan majelis hakim, mantan costumer service (CS) bank berpelat merah itu mengaku tidak pernah menguras habis uang sebesar Rp 3,5 miliar dari dua rekening milik Muhamad Asan Ali.
Bahkan, Dalla menyatakan dirinya memiliki hubungan spesial dengan pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri Samarinda tersebut.
BACA JUGA: Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah
Dalla mengaku menerima titipan uang Rp 900 juta. Uang itu dicairkan oleh Asan dengan cara yang sah melalui teller Bank BNI.
Keterangan Dalla di persidangan itu dibantah Asan. Dengan tegas, pria 48 tahun itu mengatakan dirinya tidak pernah mencairkan uang sebesar Rp 900 juta dari dua rekening miliknya tersebut.
BACA JUGA: Nasabah BNI Kehilangan Rp 3,5 M: Kami Tak Mau Terjebak Proses Hukum Terdakwa Dalla
Sejak mulai menabung di Bank BNI pada 2004, Asan mengaku hanya dua kali saja mencairkan uang tabungannya.
"Kalau dibilang saya mengambil uang Rp 900 juta, saya tidak pernah ambil sebesar itu. Di dalam rekening koran itu kan ada bukti hanya dua kali pengambilan. Yang pertama saya tarik Rp 135 juta dan kedua Rp 10 juta saja," ucap Asan dikonfirmasi Sabtu (16/4).
Sehingga, lanjut Asan, keterangan yang sudah dilontarkan Dalla tersebut tidaklah benar.
"Karena cuman dua pencairan itu saja. Kalau saya ambil Rp 900 juta, tidak ada (tercatat) di rekening koran," imbuhnya.
Asan juga menjelaskan, seandainya dirinya mencairkan uang tabungannya sebesar Rp 900 juta, dirinya juga tidak akan mungkin mau menitipkannya kepada orang lain.
"Selama saya menabung, tidak pernah saya keluarkan uang sebegitu banyaknya. Apalagi mau menitipkan sama si Dalla. Orang yang tidak saya kenal. Saudara saya saja tidak pernah saya titipkan uang sebanyak begitu," terangnya.
Asan menegaskan tidak punya hubungan apa pun dengan terdakwa Dalla.
Dia bahkan mengaku terkejut dan heran dengan apa yang disampaikan Dalla di dalam persidangan.
"Apa yang disampaikan Dala itu tidak benar, kalau berhubungan sama dia hanya sebatas saya nasabah, dia pegawai bank. Selama menabung sering didampingi sama dia. Hubungan di luar dari pada itu tidak ada," tegasnya.
Mengarang cerita seperti itu, kata Asan, bukan kali pertama. Pernyataan serupa sudah pernah disampaikan Dalla di hadapan penyidik Polda Kaltim, tetapi keterangan itu tidak bisa dibuktikan oleh Dalla sehingga tidak bisa digunakan dalam BAP.
"Mengarang cerita itu sudah pernah. Jawaban itu tidak dipakai karena enggak ada buktinya. Jadi terserah caranya dia bagaimana untuk membela diri karena status sudah terdakwa," kata Asan.
Keterangan Dalla yang mengaku-ngaku memiliki hubungan dengan Asan bahkan tidak mendapat respons dari istrinya.
Menurut Asan, istrinya mengetahui fakta yang sebenarnya bahwa cara itu digunakan Dalla agar bisa ringankan hukuman dan nilai ganti rugi.
"Mamaknya (istri) saja tidak merespons karena tahu itu bohong-bohong. Karena dia (Dalla) tidak mau ganti uang saya. Mamaknya bilang terserah dia mau ucap apa, serahkan semua sama Allah saja," ucap Asan.
"Menurut saya dia ngomong sembarang gitu, hanya untuk meringankan hukumannya aja. Tidak mau mengaku sudah ambil uang saya," sambungnya.
Asan menuturkan, sebelum dilaporkan ke Polda Kaltim oleh Bank BNI, suami Dalla sempat bertemu dan memohon kepadanya agar kasus penyelewengan uang nasabah BNI ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat itu saya baru selesai berwudu mau Salat Maghrib, suami Dalla datang mau minta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kata suaminya, uang yang diambil Dalla itu hanya Rp 1,1 miliar," terangnya.
"Uang tabungan saya Rp 3,5 miliar masa mau dikembalikan segitu saja. Saya tidak mau. Saya bilang, saya ngikut dengan Bank BNI saja. Kasus ini kemudian dilaporkan BNI," tandasnya.
Terpisah Kuasa Hukum Muhammad Asan Ali, Hilarius Onesimus Moan Jong mengatakan keterangan yang disampaikan terdakwa Dalla di persidangan adalah upaya membela diri.
"Sah-sah saja, karena dia berupaya membela dirinya. Yang jelas tidak ada hubungan apa pun selain nasabah dan petugas Bank. Hubungan khusus apa itu kan tidak bisa dia buktikan dia. Silakan buktikan saja," ucap pria yang akrab disapa Ones saat dikonfirmasi JPNN.com.
Bahkan Dalla tidak bisa membuktikan adanya hubungan yang dimaksudkan di persidangan.
Begitu juga dengan bukti penyerahan uang Rp 900 juta yang disebutnya telah dititipkan Asan kepada dirinya.
"Terkait dititipkan uang itu pun tidak bisa dia buktikan. Oke lah dia membela diri, tapi di persidangan kan bicara fakta dan data. Fakta dan data itu kan ada di rekening koran dan hasil audit," kata Ones.
Ones menyampaikan kalau terdakwa mencari kebenaran materil sehingga hukumannya itu bisa ringan. Sehingga membolak-balikan fakta agar dia tidak bersalah dan telah bekerja sesuai perintah.
"Ya sah-sah saja. Jadi kami kembalikan kepada majelis hakim yang menilai dan memtusukan di pengadilan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang mencuat ke publik selama ini menyebutkan motif tindak pidana yang dilakukan Dalla menguras habis uang tabungan milik pedagang ikan tersebut, yakni dengan cara menduplikat dua rekening tanpa sepengetahuan nasabah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda. Begitu pula pengakuan yang disampaikan nasabah Asan beberapa waktu lalu.
Dalam fakta persidangan Dalla membantah itu semua. Termasuk hasil dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Dalla mengatakan hanya menerima uang sebesar Rp 900 juta yang ditipkan langsung oleh Asan. Uang itu diberikan Asan setelah pria 48 tahun itu mencairkannya di Bank BNI melalui mekanisme yang sah.
"Pak Asan ada menarik uang Rp 900 juta melalui teller bank. Saat mau pulang katanya Pak Asan bawa motor, jadi Pak Asan titipkan uang itu kepada Dalla. Pak Asan meminta Dalla untuk antarkan uang itu ke rumahnya," ungkap Kuasa Hukum Dalla, Rizky Prasetya kepada JPNN.com.
"Uang itu diantarkan sore hari. Pak Asan keluar dari rumahnya dan bilang kalau masih ada istrinya. Jadi uang itu disuruh bawa dulu. Uang sebesar itu dititipkan. Itu sangking percayanya Pak Asan kepada Dalla," lanjutnya.
Masih kata Rizky, Uang Rp 900 Juta Asan titipkan ke Dalla karena keduanya memiliki hubungan di luar statusnya sebagai pegawai CS Bank dan nasabah.
Hubungan apa yang di maksud terdakwa itu, tidak bisa dijelaskan. Dengan alasan menyangkut privasi keduanya.
"Dalla mengaku memiliki hubungan. Apa yang kami sampaikan ini fakta dalam persidangan, kami tidak ingin beropini. Hubungan apa itu, tidak bisa saya sampaikan karena privasi klien dan pak Asan," terangnya.
Singkat cerita, Asan dan Dalla disebut terlibat percekcokan hingga melontarkan kalimat caci maki. Pertengkaran disebut karena ada suatu permintaan Asan yang tidak bisa dikabulkan perempuan 30 tahun tersebut.
Selang beberapa hari pascapertengkaran itu, Asan datang menemuinya dengan mengaku telah kehilangan uang tabungan belasan tahun senilai Rp 3,5 miliar. Hingga akhirnya kasus ini berujung berproses di kepolisian.
"Dalla sudah beriktikad baik mau kembalikan uang Rp 900 juta, tetapi (Asan) tidak mau. Yang diminta untuk dikembalikan Rp 3,5 miliar. Dari mana hitung-hitungannya bisa Rp 3,5 miliar itu, sampai sekarang tidak jelas angkanya," ucap Rizky. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Uang Tabungan Nasabah BNI Samarinda Hilang, Muncul Angka Baru
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz