2 Bidan Jadi Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi di Medan

Sabtu, 20 Februari 2021 – 09:55 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Antara

jpnn.com, MEDAN - Dua orang bidan berinisial RS (43) dan SP (42) ditetapkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka sindikat perdagangan bayi di Kota Medan.

Kedua bidan itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan.
 
"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara)," katanya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, di Medan, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta

Ketika mengamankan kedua oknum bidan, polisi juga menemukan seorang bayi berusia dua minggu.

Bayi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sejauh ini total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.

BACA JUGA: Ya Tuhan, S Ditangkap karena Diduga Mencabuli 5 Putri Kandungnya

AKBP Simon menyebutkan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS, dan RS menjualnya lagi kepada tersangka A.

"Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," jelasnya.

BACA JUGA: Pembunuh Terapis Wanita di Mojokerto yang Kabur Tanpa Busana Tertangkap, Lihat Fotonya

Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.

Penyidik belum mengetahui apakah bayi yang diperdagangkan itu hasil penculikan atau memang sengaja dijual.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," kata Simon.
 
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
 
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler