jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, dewan ikut berupaya agar honorer K2 bisa secepatnya diangkat menjadi PNS. Salah satunya dengan memasukkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prioritas prolegnas 2020.
"Sebenarnya ada dua opsi model perjuangan honorer K2 menjadi PNS. Ini bisa berhasil kalau seluruh honorer K2 tetap solid," kata Arif dalam sarasehan nasional Kesatuan Honorer Indonesia yang merupakan gabungan forum-forum honorer K2 di Jakarta, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Fraksi Gerindra DPR Berjuang untuk Anda
Dua opsi tersebut adalah pertama revisi UU ASN. Revisi UU ASN adalah salah satu cara untuk bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Revisi UU ASN sudah bergulir mulai tahun 2018.Pprogresnya sudah sampai pada pembuatan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) yang seharusnya diselesaikan oleh MenPANRB saat itu, sesuai dengan Surpres (surat presiden) dari Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Begini Seruan Titi untuk Honorer K2
Hingga akhir 2019, tidak ada semangat untuk menyelesaikannya. Komisi II DPR RI kembali mengusulakan ke Baleg dan ada jaminan revisi UU ASN telah masuk Prioritas Prolegnas 2020.
Opsi kedua, Komisi II DPR membentuk Panja ASN. Sejak diterbitkannya PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang dalam aturan tersebut mengatur honorer yang sumber digajinya non-APBD (K2) bisa diangkat menjadi CPNS tetapi harus melalui tes SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Tes dilakukan serentak secara nasional pada 3 Nopember 2013.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Buka Peluang Kawasan Ibu Kota Baru jadi Provinsi
"Pertanyaannya, apa yang dijadikan dasar dalam PP 56/2012 tersebut sehingga ada ketentuan yang mengharuskan melaksanakan tes agar bisa diangkat menjadi CPNS. Sedangkan bertentangan dengan UU 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian saat itu di mana bisa langsung mengangkat honorer K2 tanpa tes (sebagai gantinya kelengkapan administasi sebagaimana honorer K1). Sebab, UU 5/2014 tentang ASN belum diundangkan. Jadi sebenarnya ini sudah melanggar aturan," papar Arif. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad