jpnn.com - JAKARTA -- Sebanyak dua orang yang dijuluki sebagai crazy rich ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Keduanya ialah LI dan IG.
BACA JUGA: Polisi Mulai Sita Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Adapun LI crazy rich dari Tangerang, Banten, sedangkan IG crazy rich dari Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.
BACA JUGA: Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
“Kasus ini hampir sama dengan robot trading NET89. Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (16/8).
Dia menyebut dua tersangka, yakni IG dan LI, sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.
BACA JUGA: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan
“Mudah-mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21,” ungkapnya.
Dia menjelaskan penyidik dalam kasus ini berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar.
Adapun jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini 1.500 orang.
“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya. Kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.
Jenderal bintang satu ini menyebut bahwa para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan tindak pidana pencucian uang.
“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” ujar Whisnu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi