Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan

Rabu, 16 Agustus 2023 – 16:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (tengah) menyampaikan hasil gelar perkara TPPU atas nama Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status penanganan kasus disepakati dalam hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pagi tadi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam) serta para ahli.

“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun

Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara tersebut, yakni ahli dari para akademisi, ahli yayasan dan ahli pidana.

“Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI,” ungkap jenderal bintang satu Polri ini. 

BACA JUGA: Bareskrim segera Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang

Menurut Whisnu, pelibatan BPK dalam rangka menganalisis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.

Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, tetapi korupsi dana BOS atas nama Panji Gumilang.

“Berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Perinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler