jpnn.com, JAKARTA - Heboh di kalangan advokat menyikapi penetapan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal itu mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan praktisi hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Kamaruddin Cari Keadilan Untuk Kliennya dengan Kirim Surat ke Kapolri
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono mengatakan oknum Polri diduga sudah melanggar pasal 16 UU Advokat yang mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal itu disampaikannya menanggapi penetapan tersangka Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan
"Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat," kata dia.
Bambang Hartono lebih lanjut membongkar modus oknum penegak hukum, pertama aktor atau pelakunya adalah oknum Dittipidsiber.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Berdoa Begini
Modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Kedua advokat yang dijadikan tersangka diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal di ketahui kedua advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya, jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah," ujar dia.
"Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka," lanjutnya.
Bambang Hartono melanjutkan bahwa hal ini telah mencoreng citra penegak hukum itu sendiri.
"Makin jelas sebenarnya bahwa oknum penegak hukum, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus dan dibidik oleh oknum yang dibackingi oleh penjahat sampai membidik advokat yang gigih membela masyarakat," katanya.
LQ Indonesia Lawfirm menerangkan bahwa selain Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, Sugeng Teguh Santoso sebagai ketua IPW (Indonesian Police Watch) juga sudah di bidik oleh oknum Polri dan sudah dipolisikan, padahal IPW selama ini sebagai kontrol sosial dan mengkritik Polri. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif