jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri, pada Senin (1/2).
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Eks Dirut Asabri Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Masuk Sel Kejagung
Para tersangka itu merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 Mayjen (Purn) TNI Adam Rachmat Damiri.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen (Purn) TNI Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE.
BACA JUGA: AHY Gulirkan Isu Kudeta di Demokrat, Ruhut: Kekanak-kanakan
Berikutnya mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Selanjutnya Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
BACA JUGA: AHY Gulirkan Isu Kudeta, Moeldoko Mengaku Prihatin dengan Kondisi Demokrat
Untuk Benny maupun Heru, keduanya merupakan tersangka yang kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.
Menurut Leonard, Benny dan Heru tidak ditahan lagi karena keduanya sudah menjalani penahanan sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam