Eks Dirut Asabri Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Masuk Sel Kejagung

Senin, 01 Februari 2021 – 20:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin (1/2). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua tersangka yang dijerat adalah mantan dirut PT Asabri pada periode berbeda. Keduanya adalah Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.

BACA JUGA: Bidik 7 Calon Tersangka, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Asabri

"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2).

Selanjutnya, tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan, BT, dan HH.

BACA JUGA: Kejagung Garap Dua Saksi Baru di Kasus Asabri, Ada Direktur Keuangan

Menurut Leonard, mulanya penyidik memeriksa sepuluh orang saksi pada Senin ini. Kemudian, setelah diperiksa, enam dari sepuluh saksi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Damiri. Usai diperiksa dia langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan.

BACA JUGA: Info dari Jaksa Agung: 2 Pelaku Skandal Jiwasraya Jadi Calon Tersangka Kasus Asabri

Selain Damiri, ada lima orang tersangka Asabri lain yang juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp 22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler