2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO

Kamis, 23 Mei 2024 – 13:10 WIB
Konferensi pers ungkap kasus pemaksaan oleh oknum debt collector di Mapolresta Jogja pada Rabu (22/5). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Sebanyak dua dari lima oknum debt collector yang diduga ingin mengambil paksa mobil wisatawan asal Madiun di area parkir Kebun Binatang Gembira Loka, Kota Yogyakarta, diciduk polisi. 

Kedua pelaku berinisial AF dan IR telah ditahan Polresta Yogyakarta.

BACA JUGA: Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran

Sementara, tiga pelaku lainnya, yakni HR, GL dan JRW, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban bernama Irvan Norvattoni tiba-tiba didatangi lima oknum debt collector dari sebuah perusahaan leasing di Yogyakarta. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau

"Mereka ini mengatakan kepada korban bahwa mobil ini telat angsuran 10 bulan dan mereka berusaha untuk meminta kendaraan tersebut. Jadi, memaksa untuk mengambil kendaraan," kata AKP Probo, Rabu (22/5).

Sempat terjadi perdebatan antara debt collector itu dengan Irvan.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector

Sebab, Irvan merasa tidak pernah kredit mobil di leasing yang dimaksud para debt collector itu.

Lalu, tiga debt collector kini masih buron, itu membawa paksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik Irvan.

Kemudian, Irvan dan dua debt collector lainnya memutuskan membawa masalah ini ke kantor polisi.

Menurut AKP Probo, dasar pelaku hendak menarik mobil korban ialah barcode yang tertempel di kendaraan roda empat tersebut.

"Salah satu dari oknum DC mengatakan telah sesuai barcode, padahal STNK dan nomor mesin itu dicocokan dengan apa yang ingin ditarik itu berbeda," kata perwira pertama polisi itu. 

Akibat perbuatannya memaksa orang untuk menyerahkan barang, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 dengan hukuman maskimal 12 tahun penjara. 

Lebih lanjut, AKP Probo meminta kepada wisatawan yang liburan ke Jogja untuk lebih berhati-hati. AKP Probo berharap wisatawan yang mengalami peristiwa serupa untuk membawa permasalahan tersebut ke kantor polisi terdekat. (mcr25/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler