jpnn.com, PALEMBANG - Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.
Terbaru, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang debt collector.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
Dua debt collector tersebut, yakni HDM dan AN, keduanya menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menerangkan kedua tersangka bersama kelompoknya debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
Saat itu mobil korban yang dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.
"Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector. Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah, " ungkap Anwar, Jumat (3/5/2024).
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Saat itu paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF.
Setelah korban datang ke kantor PT MUF, keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobil adalah rombongan debt collector.
"Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban," ujar Anwar.
Setelah ditotal, kata Anwar, korban diminta membayar total Rp 45 juta oleh pelaku.
"Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan sebesar Rp 1 juta," kata Anwar.
Sebelumnya, lanjut Anwar, korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF dan berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025.
"Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran mobil lima bulan lagi dan juga biaya penarikan dibebankan kepada korban," terang Anwar.
Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelepon atasannya. Namun, hingga 30 menit kemudian, korban didatangi sekuriti yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.
"Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban," jelas Anwar.
Anwar juga mengungkap kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.
"Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tanda tangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut," beber Anwar.
"Untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Anwar.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati