jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor oleh mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (6/5) siang.
Sebelumnya, berkas perkara pria yang karib disapa Jokdri tersebut telah diyatakan lengkap untuk naik sidang atau P21 pada 8 April.
BACA JUGA: Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Joko Driyono Segera Diadili
Setelah itu, kasusnya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola pada 12 April lalu. Dalam kasus ini, juga terdapat beberapa alat bukti yang sudah cukup hasil dari penggeledahan di berbagai lokasi.
(Baca Juga: Berbaju Tahanan Dioper ke Jaksa, Jokdri Ogah Bicara)
BACA JUGA: Berbaju Tahanan Dioper ke Jaksa, Jokdri Ogah Bicara
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan Jokri beserta barang bukti, surat dakwaan hingga berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 April.
Dalam sidang perdana ini, agenda yang akan dilakukan adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Sesuai agenda juga, sidang akan dipimpin Kartim Haeruddin dengan dua hakim anggota yakni R Iim Nurohim dan Sudjarwanto. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Berkas Joko Driyono Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad