Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti

Senin, 06 Mei 2019 – 18:40 WIB
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan molor dari jadwal semula.

Meski demikian, sidang kasus perusakan barang bukti pengaturan skor itu tetap digelar pada Senin (6/5) sore hari.

BACA JUGA: Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dalam sidang itu, terungkap pria yang karib disapa Joko Driyono tersebut terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, apabila mengacu dakwaan.

Tampak beberapa pengurus PSSI hadir, hanya, Sekjen Ratu Tisha yang merupakan mantan anak buahnya dan Plt Ketum PSSI saat ini Iwan Budianto rekan Jokdri, juga tak terlihat.

BACA JUGA: Kasus Manajer Persibara Banjarnegara Mulai Disidang 6 Mei

Hanya direktur media Gatot Widakdo, kemudian beberapa pengurus lainnya yang mengikuti sidang.

Jokdri sendiri didakwa mencuri memori CCTV yang merupakan barang bukti dari kasus yang sedang diselidiki Satgas Antimafia Bola.

BACA JUGA: Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Joko Driyono Segera Diadili

"Walaupun barangnya (CCTV) milik sendiri (milik Jokdri) tetapi dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan.

Sigit menyebut Jokdri sengaja meminta pihak lain untuk mengambil memori CCTV di ruangannya. Tujuannya, agar penyidik tidak mengetahui pihak-pihak yang menemuinya.

"Saksi disuruh melakukan penghancuran barang bukti dengan alasan agar Satgas Antimafia Bola tidak bisa mengetahui siapa saja yang bertemu dengan Jokdri," terangnya.

Karena hal itu, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dkk/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbaju Tahanan Dioper ke Jaksa, Jokdri Ogah Bicara


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler