Jalani Sidang Perdana, Jokdri Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Senin, 06 Mei 2019 – 21:03 WIB
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono alias Jokdri, Senin (6/5).

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Alasan Tiga Mantan Pemain Timnas Beri Dukungan kepada Joko Driyono

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Ampera itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kartim Haeruddin serta anggota R Nurohim dan Sudjarwanto.

Dari keseluruhan dakwaan yang dibacakan JPU, Joko Driyono tak merasa keberatan. Hal ini terlihat ketika hakim menanyakan Jokdri keberatan atau tidak.

BACA JUGA: Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti

Ketika itu, Jokdri hanya menunduk dan mengatakan tidak keberatan. “Tidak (keberatan) yang mulia,” kata Jokdri.

Hal yang sama juga dilakukan oleh tim kuasa hukum yang mendampingi Jokdri di persidangan.

BACA JUGA: Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Setelah dipastikan tidak ada yang mengajukan keberatan, majelis hakim langsung menentukan jadwal sidang selanjutnya. Sidang kedua bakal digelar Kamis (9/5) dengan agenda pemeriksaan saksi memberatkan dan barang bukti.

"Karena terdakwa maupun pengacara hukum tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan, maka majelis akan memeriksa pokok perkara langsung yaitu mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti di persidangan," kata Kartim Haeruddin.

Diketahui, dalam perkara ini, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena perbuatannya, Jokdri terancam penjara selama 13 tahun sembilan bulan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Manajer Persibara Banjarnegara Mulai Disidang 6 Mei


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler