2 Faktor Utama Pemacu Penjualan Properti

Jumat, 16 November 2018 – 02:03 WIB
Ilustrasi apartemen. Foto: Dite Surendra/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pengembang menilai pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan rencana pemerintah menghapus PPh pasal 22 dan PPNBM bisa memacu sektor properti.

Berbagai kebijakan, baik yang sudah diimplementasikan maupun yang masih rencana, bisa membuat investor lebih optimistis.

BACA JUGA: Pasca Pilpres, Properti Diprediksi akan Booming

Di sisi lain, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sempat tertekan beberapa waktu lalu juga bisa memengaruhi kenaikan biaya produksi rumah. ’

’Makanya, sekarang waktu yang tepat membeli properti karena bisa menikmati harga lama. Ditambah kemudahan-kemudahan, baik dari perbankan maupun pengembang,’’ kata Direktur Pemasaran Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi, Rabu (15/11).

BACA JUGA: BP Tawarkan Peluang Investasi kepada Pengusaha Mesir

Sutandi memperkirakan, sektor properti kembali booming setelah pemilihan presiden (pilpres).

General Manager Finance Pakuwon Group Fenny menambahkan, sejalan dengan pelonggaran LTV, pihaknya siap merevisi besaran uang muka.

BACA JUGA: REI Batam: Pengembang Masih Menunggu Berkah Dana Tax Amensty

Uang muka bisa turun hingga lima persen, bahkan tidak tertutup kemungkinan nol persen.

Pihaknya juga mengapresiasi kebijakan pencairan dana KPR secara lebih cepat.

’’Yang kami tunggu juga rencana penghapusan PPh pasal 22 yang besarannya lima persen. Saat ini market kami yang kena dampak pengenaan pajak tersebut 30 persen. Kalau dihapus, bisa meringankan pembeli,’’ kata Fenny. (res/c15/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbedaan Pasar Properti Surabaya dan Nasional


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler