REI Batam: Pengembang Masih Menunggu Berkah Dana Tax Amensty

Minggu, 30 September 2018 – 16:04 WIB
Pekerja menggesa pembangunan perumahan di Tanjunguncang, Batuaji. F. Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Pengembang masih menunggu aliran dana repatriasi dari program tax amnesty yang masih terparkir di luar negeri. Dana itu bisa digunakan sebagai instrumen investasi dalam mengembangkan properti.

"Kita masih menunggu dana dari tax amnesty dua tahun lalu. Tujuannya untuk investasi properti," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan, Rabu (26/9) di Batamcentre.

BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal di Jalan Yos Sudarso, 5 Tewas, 1 Kritis

Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu. Dari program itu, capaian total harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.855 triliun hingga 31 Maret 2017.

Terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp 3.676 triliun, harta luar negeri Rp 1.031 triliun, repatriasi Rp 147 triliun. Sementara uang tebusan mencapai Rp 114 triliun.

BACA JUGA: Batam Tak Rasakan Dampak Perang Dagang Tiongkok dan Amerika

Saat ini, pemerintah masih dalam proses mengembalikan dana repatriasi yang lama mengendap di negara lain.

Dana tersebut idealnya dapat digunakan pengusaha untuk melakukan ekspansi. Termasuk juga pengembang properti yang dapat menggunakannya untuk membangun rumah bagi tiap kalangan.

BACA JUGA: Perbedaan Pasar Properti Surabaya dan Nasional

Disamping itu, dana ini juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur. "Dengan demikian Indonesia bisa mengejar ketertinggalannya dari negara lain," paparnya.

Untuk saat ini, Achyar melihat tren pertumbuhan industri sudah mulai membaik. Sehingga jika melihat dari tingkat daya belinya, pemasaran properti di Batam sangat stabil.

"Jika dilihat dari harga, properti di Batam tetap stabil harganya. Tapi dengan harga yang sama tiap tahun, pengembang juga ikut memberikan kemudahan," jelasnya.

Pengamat Ekonomi Batam, Gita Indrawan pernah mengatakan aliran dana dari tax amnesty akan membawa pengaruh positif bagi perekonomian Batam, terlepas dari status Batam sebagai kawasan bebas pajak.

“Tax Amnesty akan membawa efek bagus bagi Batam. Karena meningkatkan aliran dana masuk ke Indonesia,” kata Gita.

Gita memberikan contoh kasus Panama Papers yang pernah mencuat beberapa waktu lalu. Para pengusaha yang terlibat didalamnya mengalirkan dananya keluar negeri untuk menghindari membayar pajak kepada negara.

Namun ketika pemerintah memberlakukan tax amnesty, maka dana-dana tersebut kemudian terlihat.

“Dengan Tax Amnesty, maka aliran dana tersebut mampu meningkatkan sentimen positif untuk investasi Batam,” jelasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Maling Tewas Dikeroyok, Delapan Orang Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler