2 Gadis Bercerita kepada Papanya tentang Kelakuan Pacar Mama, Yongki Pria Sontoloyo!

Jumat, 18 November 2022 – 15:59 WIB
Yongki si pria sontoloyo yang diduga mencabuli dua gadis telah ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Nasib pilu dialami pria berinisial WG, warga Pekanbaru, Riau.

Istrinya pergi dan sudah tinggal serumah dengan lelaki lain bernama Yongki (YI).

BACA JUGA: Setelah Dipancing, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Nah, Yongki si pria sontoloyo itu diduga telah mencabuli dua anak gadis yang masih di bawah umur.

Dua gadis usia 11 dan 14 tahun itu merupakan anak WG, dari pernikahannya dengan perempuan yang kini memilih hidup bersama Yongki.

BACA JUGA: Pria Sontoloyo Ini Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Mantan Istri, Motifnya, Alamak

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan saat ini Yongki sudah ditangkap.

“Benar. Pelaku berinisial YI yang merupakan pacar ibu korban sudah kami tahan,” kata Andrie saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/11).

BACA JUGA: Pria Sontoloyo Ini Mengaku Korban Begal Demi Mengelabui Istri, Faktanya Bikin Emosi

Kompol Andrie menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pria berinisial WG melaporkan perbuatan Yongki.

“Pelaku YI mencabuli dua anak pelapor yang masih berusia 11 tahun, dan satu lagi berusia 14 tahun,” lanjut Andrie.

Pacar Mama Kurang Ajar

Perbuatan itu terbongkar setelah anak WG mengadu kepada papanya bahwa sudah dicabuli oleh Yongki, pacar mamanya.

“Jadi pelapor dengan ibu korban ini sudah pisah. Kedua korban dan pelaku tinggal serumah karena ikut dengan ibunya,” jelas Andrie.

Perbuatan cabul itu dilakukan Yongki saat ibunya pergi bekerja.

Bahkan, perbuatan itu tidak sekali dilakukannya. Ada yang di kamar, hingga di ruang tamu rumah.

Atas perbuatan itu Yongki dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini kami sedang menyiapkan berkas perkara tersangka YI,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler