jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang bersama dengan Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Afganistan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan total ada tujuh paket sabu-sabu seberat 4,720 kilogram asal negeri timu tengah tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ungkap Sederet Prestasinya, Teddy Minahasa: Apa Mungkin Saya Jualan Sabu?
Dalam pengungkapan narkotika jaringan internasional tersebut, petugas menangkap lima orang pelaku. Mereka yakni SA (27) dan MN (29) yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kemudian ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, TH alias Gobang (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT alias Avon (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta
"Selain tujuh paket sabu-sabu seberat 4,7 kilogram, kami juga menyita paket narkoba lain, ada 18 butir ekstasi, timbangan digital, ponsel, dan resi pengiriman dari Afganistan," kata kapolres.
Menurut Yudha, pengungkapan peredaran narkoba jaringan Afganistan ini bermula dari penangkapan SA di depan rumahnya pada Senin (6/4) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat satu gram.
BACA JUGA: Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 64 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Dibekuk
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari MN," terang Kapolres.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu dan Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak mengejar tersangka MN.
"Setelah mendapatkan informasi, tim satresnarkoba saat itu juga bergerak dan menangkap MN di rumahnya dan langsung membawanya ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan," kata Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya.
Mendapat informasi itu, pada Kamis (16/3), petugas bergerak dan meringkus ES di rumahnya sekitar pukul 10.00, dengan barang bukti 1 paket besar sabu sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.
"Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu-sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO)," kata alumnus Akpol 2002 itu.
Tidak berhenti sampai di situ, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES.
Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu-sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu (5/4), Tim Satresnarkoba Polres Serang yang bekerja sama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru.
"Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Kantor Pos, kami akhirnya mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," beber Kapolres.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu-Sabu Disergap Polisi di Rumahnya, Ini Hasilnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan