jpnn.com, JAKARTA - Ada dua kabar menarik terkait honorer yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI Hugua.
Kabar pertama adalah soal wacana penghapusan honorer.
BACA JUGA: Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?
Menurut mantan bupati Wakatobi dua periode ini, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada salah satu pasal dan ayat pun yang menyelipkan kata penghapusan.
Artinya, kata Hugua, negara tidak melarang kepala daerah maupun instansi pusat merekrut tenaga honorer atau istilah lainnya sesuai kreativitas pimpinan instansi.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Menantang DPR Menuntaskan Revisi UU ASN sebelum Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Yang dilarang negara adalah merekrut tenaga honorer untuk kepentingan politik.
Contohnya, karena bertujuan menang di pemilu, maka menjanjikan para pendukungnya untuk dijadikan honorer.
BACA JUGA: Opsi Penyelesaian Honorer akan Dibahas Bersama DPR, Hugua Beri Info Penting
"Jadi, dari sisi undang-undang enggak ada kata penghapusan honorer itu," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (9/2).
Kalau sekarang heboh dengan penghapusan honorer pada 28 November 2023, lanjutnya, itu karena ada pasal di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, dalam pasal itu juga tidak secara terang benderang menyebutkan kata penghapusan. UU ASN menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Kemudian, PP Manajemen PPPK menyebutkan batasan waktu implementasi UU ASN itu adalah 28 November 2023.
Artinya, kata Hugua, per 28 November 2023 hanya ada PNS dan PPPK.
Bagaimana dengan honorer yang tidak terangkut menjadi PNS dan PPPK? Mereka posisinya tetap ada
"Dari sejak dahulu, honorer itu sudah ada sehingga tidak bisa dihapuskan honorer itu," cetusnya.
Kalaupun ada pengaturan dari pemerintah, menurut Hugua, setiap kepala daerah maupun pimpinan instansi tidak bisa dilarang untuk merekrut tenaga honorer yang benar-benar dibutuhkan.
Contohnya, puskemas pembantu di perdesaan yang membutuhkan tenaga bidan. Ketika ada SDM yang punya kemampuan itu, maka kepala puskesmas bisa merekrutnya tanpa harus menunggu rekrutmen CPNS dan PPPK.
Mengenai sikap sejumlah kepala daerah yang mulai memberhentikan honorer dengan alasan PP Manajemen PPPK, menurut Hugua, terlalu berlebihan. Sebab, sampai saat ini belum ada instruksi penghapusan honorer.
"Saya yakin pemerintah tidak akan melanggar amanat UU ASN. Honorer itu akan tetap ada. Apakah dengan nama atau istilah lainnya," tegasnya.
Kabar kedua adalah revisi UU ASN. Walaupun tidak mau memberikan komentar banyak, Hugua menyampaikan pembahasannya akan ditentukan dalam rapat penetapan program legislasi nasional (Prolegnas).
Namun, sampai hari ini belum ada rapat penetapan Prolegnas.
"Saya juga menunggu -nunggu rapat Prolegnas ini," ucapnya.
Untuk diketahui, revisi UU ASN yang merupakan inisiatif DPR RI, salah satunya mengangkat seluruh honorer menjadi PNS.
Revisi UU ASN sudah digaungkan sejak 2017 dan beberapa kali masuk Prolegnas.
Revisi ini pernah dibahas di era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Saat itu, almarhum Tjahjo menegaskan untuk pengaturan nasib honorer tidak perlu diatur dalam undang-undang dan cukup lewat peraturan pemerintah.
Ada tiga mekanisme yang disiapkan kala itu, yaitu mengangkat honorer K2 menjadi PNS lewat seleksi.
Jika tidak lulus PNS, maka diikutsertakan dalam seleksi PPPK. Apabila tidak lulus lagi, maka honorernya dikembalikan kepada Pemda.
Pemda diberikan kewenangan menyelesaikan honorernya. Jika tetap dipekerjakan, maka gaji yang diberikan harus setara UMR. Jadi, tidak ada perintah diberhentikan secara massal. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad