2 Karyawan Merampok Kain di Toko Milik Bosnya Sendiri

Selasa, 01 November 2022 – 21:28 WIB
Sejumlah pelaku perampokan kain diamankan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com - BANDUNG - Sebanyak dua pemuda merampok kain seberat satu ton di toko yang berada di Jalan Cigondewah, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Adapun total gulungan kain yang dirampok oleh pelaku berjumlah 40 gulung. 

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Terlibat Perampokan BPR Kota Kediri Ditahan Polisi

Masing-masing gulungan kain itu memiliki berat sekitar 25 kilogram.

Polrestabes Bandung sudah menangkap kedua pelaku perampokan yang berinisial MR (26) dan IR (22) itu. Selain itu, polisi juga menangkap AM, seorang penadah kain yang dirampok para pelaku.

BACA JUGA: Hasil Survei LSI Denny JA, Elektabilitas PDIP Tertinggi Dibanding Parpol Lain

Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang mengatakan para pelaku perampokan memanfaatkan momentum ketika bos mereka meninggal dunia.

“Jadi, modusnya mereka karyawan toko itu di mana mereka menjadi orang kepercayaan dari suami korban. Jadi, setelah almarhum meninggal, mereka mulai merampok,” kata Asep di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (1/11).

BACA JUGA: Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun

Menurutnya perampokan tersebut pertama kali diketahui oleh korban beserta anaknya ketika mengecek toko kain milik suaminya yang sudah meninggal dunia.

Dia mengatakan korban melihat ada bekas bor yang diduga untuk membuka paksa pintu toko tersebut.

Menurut Asep, para pelaku melakukan aksinya itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario nomor polisi D-5992-JQ.

Kain itu, kata dia, dibawa satu per satu dari gudang toko tersebut menggunakan motor.

"Total kerugiannya hingga sekitar Rp 250 juta, itu dijualnya secara diecer begitu, digunakan untuk kepentingan sendiri," ucapnya.

Akibat perbuatannya, MR dan IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler