2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya

Sabtu, 23 Maret 2024 – 07:25 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustras Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) 14.716 orang tenaga kontrak atau pegawai non-ASN alias honorer.

"Hari ini secara resmi 14.716 orang menerima SK tenaga kontrak Pemerintah Aceh," kata Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, di Banda Aceh, Jumat (22/3).

BACA JUGA: Wakil Rakyat ke BKN Bahas Honorer jadi PPPK 2024, Ternyata Ada Part Time

Dari 14.716 orang honorer tersebut, 1.159 di antaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi tahun 2023.

Para honorer yang sudah lulus PPPK 2023 itu tinggal menunggu SK pengangkatan.

BACA JUGA: Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir

Khusus di Kantor Sekda Aceh saja, ada 453 honorer yang diperpanjang masa kontraknya.

"Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, hari ini diserahkan SK kepada 453 orang, di mana 17 orang di antaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi 2023," kata Iskandar.

BACA JUGA: Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah

Iskandar menjelaskan bahwa ada dua kategori honorer yang mendapatkan perpanjangan SK, yakni:

Pertama, tenaga honorer yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK.

Kedua, honorer yang sudah lulus PPPK formasi 2023, tetapi belum menerima SK pengangkatan.

Untuk kategori yang kedua itu, SK tenaga kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.

Dia memastikan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

Salah satu bukti konkret penataan tenaga non-ASN di antaranya adalah kebijakan melarang instansi melakukan PHK massal terhadap honorer pada November 2023.

"Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah," katanya.

Iskandar menjelaskan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara mengamanatkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Iskandar juga menyampaikan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dengan semakin bertambahnya ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Iskandar AP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK 2023   honorer   PPPK   Tenaga Kontrak   Aceh  

Terpopuler