jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar dua kuburan penghuni yang diduga tewas dianiaya di dalam kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pembongkaran kuburan itu melibatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.
BACA JUGA: Polisi Periksa Bupati Langkat di Gedung KPK Soal Kerangkeng Manusia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyui mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim forensik.
“Nanti, ya, kami masih tunggu hasil dari tim forensik, sabar ya," ujar Kombes Hadi kepada wartawan, Senin (14/2).
BACA JUGA: Ini Identitas 2 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat yang Kuburannya Dibongkar
Perwira menengah Polri itu menyatakan pembongkaran kuburan tersebut dilakukan untuk mendalami adanya dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng. Nantinya, hasil forensik akan disinkronkan dengan penemuan fakta-fakta di lapangan.
"Mendalami dugaan mereka meninggal karena (mereka diduga) menjadi korban penganiayaan," ujarnya.
BACA JUGA: Berniat Menyerang Polisi, Terduga Teroris Dibekuk Densus 88
Makam yang dibongkar, yakni kuburan korban A di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kecamatan Sawit Sebrang.
Kemudian, kuburan korban SG di Tempat Pemakaman Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Hadi mengatakan kedua korban itu tewas dalam waktu beberapa hari setelah masuk ke kerangkeng.
Dia menuturkan A masuk pada 14 Januari 2019, lalu tewas pada 20 Februari 2019.
SG masuk ke dalam kerangkeng pada 12 Juli 2021 dan dinyatakan tewas pada 15 Juli 2021.
"Jadi, hanya beberapa hari," kata Kombes Hadi Wahyudi. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni