2 Kurir Sabu-Sabu yang Beroperasi di Sleman Sudah Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Senin, 09 Agustus 2021 – 13:57 WIB
Dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Sleman. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

jpnn.com, SLEMAN - Sebanyak dua kurir sabu-sabu berinisial TG dan TF diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kedua tersangka itu selama ini diduga menjadi kurir dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Sleman

BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Pria asal Sidoarjo Diringkus, Mengaku Diupah Hanya Rp20 Ribu

“Dua tersangka yang kami amankan yakni TG warga Kabupaten Bantul dan TF warga Godean Sleman," kata Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah di Sleman, Senin (9/8).

Dia menjelaskan dari tangan tersangka TG disita barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu telepon genggam, satu perangkat alat isap (bong), satu sendok takar sabu-sabu, dua pipet kaca dan dua korek api.

BACA JUGA: Bandar Sabu-Sabu dari Malaysia Pasti Kecele Melihat Ini

Dari tangan tersangka TF, lanjut dia, disita barang bukti berupa tiga paket diduga narkoba dengan berat masing-masing 0.24 gram, 10,76 gram dan 4,09 gram, satu telepon genggam, satu bong, satu pak plastik bening, dua sendok takar, dua pipet kaca dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan narkoba.

Siti Alfiah menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula dari petugas yang mendapatkan informasi hasil pengungkapan perkara sebelumnya bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Kolaborasi Bea Cukai, Polri, dan Lapas Sukses Sikat Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Dia menambahkan petugas kemudian melakukan penyeilidikan selama beberapa hari. 

Pada Senin 2 Agustus 2021 pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka TG di rumahnya, di daerah Godean, Sleman, dan menemukan barang bukti dua paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto total 0,29 gram yang disimpan dalam kardus lampu diletakkan di bawah meja di dalam kamar. 

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapat informasi bahwa sehari sebelumnya, TG telah menyerahkan paket narkotika kepada seseorang inisial TF. Petugas kemudian menyuruh tersangka TG untuk mengantar ke rumah TF didaerah Sewon, Bantul.

"Di rumah TF petugas mengamankan barang bukti berupa satu  paket diduga sabu-sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di kantung celana belakang sebelah kiri, satu telepon genggam, tiga  pipet kaca, dan uang tunai Rp 1.500.000 hasil penjualan narkotika," ujar Siti.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Siti, diketahui bahwa TF masih menyimpan paket narkotika di rumahnya.

Selanjutnya, pada Selasa 3 Agustus 2021, petugas melakukan penggeledahan ulang dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 10.76 gram dan 4.09 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu alat isap sabu-sabu, dua sendok takar, dua pipet kaca dan satu pak plastik klip bening yang disimpan di bawah jemuran di samping sumur.

Tersangka TG dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. 

Tersangka TF disangka Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (antara/jpnn)  


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler