2 Lelaki yang Belasan Kali Berbuat Dosa di Masjid Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 00:12 WIB
Polsek Pamarayan menangkap dua maling yang sebelas kali beraksi di masjid. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Unit Reskrim Polsek Pamarayan, Serang menangkap dua maling motor yang spesialis beraksi di masjid, khususnya pada salat Jumat.

Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja mengatakan kedua pelaku berinisial HA (41) dan YA (41). Keduanya sudah sebelas kali melakukan pencurian dengan modus serupa.

BACA JUGA: 4 Anak yang Maling Kotak Amal Masjid Tak Dihukum Pidana, Tetapi

“Kasus terungkap dari laporan masyarakat dan keluhan dewan kesejahteraan masjid (DKM) karena sering terjadi kehilangan sepeda motor," kata Fitara kepada wartawan, Jumat (28/10).

Fitara mengatakan warga mengeluh sering terjadi pencurian sepeda motor pada saat salat Jumat di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Penjaga Masjid Ajak 2 Bocah Perempuan ke Kamar dan Terjadilah

Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan didapati kedua pelaku.

Fitara menyebut pelaku terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV.

BACA JUGA: Fakta Penusukan Bocah Perempuan Pulang dari Masjid Bikin Nyesek, Pelaku Ternyata

“Kami temukan keberadaan pelaku di wilayah Lebak pada Rabu (26/10). Tersangka HA ditangkap di rumahnya di Kampung Maja Cinta. Sedangkan tersangka YA ditangkap di depan Pusdikpur Ciuyah, Lebak," kata Fitara.

Perwira pertama Polri itu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah sebelas kali berbuat dosa dengan mencuri kendaraan milik jemaah salat Jumat, baik di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Cikande, Jawilan, dan Petir.

“Pelaku beraksi ketika pemilik motor sedang melaksanakan salat Jumat dengan cara mencongkel kunci kontak,” ujar dia.

Selain menangkap pelaku Fitara menegaskan pihaknya juga menyita enam unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan.

“Kami sita satu unit Yamaha N-Max, empat unit Honda BeAT, dan satu unit Yamaha Mio M3,” kata dia.

Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan menjalani penahanan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandit Nigeria Serbu Masjid saat Jam Salat Jumat, Bantai Belasan Jemaah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler