2 Mahasiswa Gugat Soal Batas Usia di UU Pilkada ke MK

Jumat, 12 Juli 2024 – 22:36 WIB
Para kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mhakamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (ANTARA/HO-MK RI)

jpnn.com - JAKARTA - Dua mahasiswa menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya yakni A. Fahrur Rozi, mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee yang merupakan mahasiswa Podomoro University.

Keduanya menilai ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada merugikan mereka.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

BACA JUGA: MK Perintahkan PSU Pemilu 2024, Polda Riau Siap Mengamankan

"Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” kata kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (12/7).

Pasal yang digugat oleh para pemohon pada intinya mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi sebagai berikut:

BACA JUGA: KPU Segera Sandingkan Data Suara dari 120 TPS di Banten

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Pasal tersebut memiliki penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA).

KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 menafsirkan syarat usia minimal itu terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sementara MA menafsirkan persyaratan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam permohonannya para pemohon meyakini penafsiran KPU telah benar.

Menurut mereka Pasal 7 ayat (2) huruf e berada dalam satu tarikan napas dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Oleh sebab itu demi menjamin kepastian hukum, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada dimaknai menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.

Di akhir sidang majelis hakim panel memberikan nasihat atas permohonan para pemohon. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler