jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum seluruhnya selesai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait perintah tersebut KPU memastikan akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan MKatas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
BACA JUGA: Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan.
Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
BACA JUGA: Bingung Tengah
"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (14/6).
Idham mengatakan KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan.
BACA JUGA: Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang
Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ucapnya.
Dia memastikan pemilih yang berhak dan terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih dengan basis informasi yang cukup.
Menurut Idham diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci agar pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.
Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024.
Sidang pembacaan putusan digelar mulai 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024.
Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara dimaksud MK mengabulkan dengan beragam putusan. Seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019.
Saat PHPU Pileg 2019 MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen. (Antara/jpnn)
Berikut PSU Berdasarkan Putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang