jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek tetap meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
Bahkan, peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual oleh kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu dihadiri dua menteri lainnya dan empat tokoh perempuan.
BACA JUGA: Ada Desakan Permendikbudristek PPKS Dicabut, Nadiem Makarim Jawab Begini
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut Permendikdubristek PPKS bertujuan untuk mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antarmahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dia mencontohkan, Pasal 4 dalam Permendikbudristek PPKS menyebutkan jika mahasiswa perguruan tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa perguruan tinggi Y, maka penanganan oleh Satgas kedua kampus merujuk ke Permendikbudristek 30/2021 itu.
BACA JUGA: Dinilai Mencari-cari Kesalahan Proyek Formula E, KPK Dikritik
"Permendikbudristek PPKS merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” sebut Menteri Nadiem Anwar.
Menurut Nadiem, selama ini dalam proses penanganan kekerasan seksual sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual.
BACA JUGA: Fadli Zon Sindir Puan, Ruhut Sebut Nama Prabowo, Lantas Terbahak
Rendahnya pemahaman terkait hal itu juga kerap menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual itu juga dihadiri Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut; Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Diah Pitaloka.
Hadir pula Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani; Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama Alissa Wahid; Perwakilan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Perempuan Indonesia Kiai Faqihuddin Abdul Kodir.
Kemudian, ada Pakar Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti. Kesemuanya mendukung Permendikbudristek PPKS di lingkungan perguruan tinggi. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad