2 Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata

Selasa, 05 Juli 2022 – 10:18 WIB
Ilustrasi korban perdagangan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Polresta Bandar Lampung menangkap RM (17) dan VT (19) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap anak di bawah umur.

Menurut polisi, kedua tersangka muncikari itu menjajakan dua anak baru gede (ABG), AS (16) dan AD (12) melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA: Konon Beginilah Analisis PPATK terhadap Aliran Dana ACT, Tak Disangka

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dedy menyebut pengungkapan kasus perdagangan orang itu terungkap setelah timnya melakukan penyelidikan.

"Kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka berinisial RM dan VT karena memperdagangkan manusia," kata Iptu Gustomi di Bandar Lampung, Senin (4/7).

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Pak Sekda: Orang Pusat Kadang Tidak Tahu

Dia menjelaskan kedua tersangka berperan menjajakan korban melalui berbagai aplikasi pesan singkat.

"Peran kedua orang tersebut masing-masing melakukan chat dengan penjaja, kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur," tuturnya.

BACA JUGA: Hina Presiden Jokowi, Anggota Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Ditangkap

Polisi menangkap RM dan VT dan kedua korban di sebuah penginapan di Kota Bandar Lampung.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjajakan AS dan AD dengan harga yang disepakati mulai Rp 250.000 hingga Rp 800.000.

Kedua tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"Rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," ucap Gustomi.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu unit telepon pintar, pakaian korban, dan uang Rp 20.000.

Atas perbuatan mereka, RM dan VT Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU Pemberantasan TPPO.

BACA JUGA: ACT Siap-Siap Saja! Bareskrim, PPATK, dan Densus 88 Bergerak

"Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Bustomi. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler