2 Napi Pemilik 1.568 Butir Ekstasi jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jaringan Internasional

Kamis, 05 Januari 2023 – 07:10 WIB
Dua napi pemilik 1.568 butir ekstasi ditetapkan sebagai tersangka. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS dan M sebagai tersangka kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari Belanda. Kedua narapidana itu diduga terlibat jaringan internasional.

"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Yohanes Hernowo di Pontianak, Rabu (4/1).

BACA JUGA: Polri Ungkap 39.709 Kasus Narkoba, 3 Ini Paling Menonjol

Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah memeriksa lima orang. Perinciannya, dua warga Kecamatan Pontianak Barat dan tiga  narapidana Lapas Kelas II A Pontianak.

"Dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik barang bukti sebanyak 1.568 butir pil ekstasi dan pengendali peredaran barang haram tersebut," ungkap Yohanes.

BACA JUGA: Kasus Peredaran Narkoba di Lombok Barat Meningkat Selama 2022

Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kalbar sebelum perayaan Tahun Baru 2023.

Paket narkoba itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman tertanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.

BACA JUGA: Seusai Dipenjara gegara Narkoba, WN Rusia Dideportasi

Namun, setelah beberapa hari, paket tidak diambil pemiliknya.

Lalu, pada 2 Januari 2023 sore hari, barulah paket itu diambil oleh pelaku berinisial HG.

"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni dua narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," paparnya.

Yohanes menambahkan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HG, S dan F terkait keterlibatan dalam kasus ini.

Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 1.568 butir pil ekstasi dari Jakarta yang dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna yang berbeda. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler