Seusai Dipenjara gegara Narkoba, WN Rusia Dideportasi

Sabtu, 31 Desember 2022 – 10:40 WIB
Warga negara asing asal Rusia berinisial DP (kiri) dideportasi ke negaranya dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Rusia berinisial DP dideportasi kembali ke negaranya oleh Imigrasi.

WN Rusia itu dideportasi setelah dipenjara selama setahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bangli karena terbukti menggunakan narkoba selama berlibur di Bali.

BACA JUGA: BNN Bali Sita Uang dan Aset Rp 2,3 Miliar terkait Pencucian Uang Narkoba

DP pada Kamis malam (29/12) dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpang pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 rute Denpasar (DPS), Istanbul (IST), dan Moskow (VKO).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pun memasukkan nama DP ke dalam daftar penangkalan sehingga dia tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan

“Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Bali, Jumat (30/12).

DP masuk Indonesia sejak 4 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa kunjungan untuk berwisata.

BACA JUGA: 3 WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua, Ini Pelanggarannya

Namun, pada 29 Mei 2021, kepolisian menggerebek DP di vila di Sukawati, Gianyar, setelah petugas keamanan mendapat laporan dari warga ada WNA yang menggunakan narkotika.

Polisi saat menggeledah vila dan kendaraan yang disewa oleh DP menemukan satu bungkus rokok bekas berisi hasis seberat 0,8 gram di dalam dashboard mobil. DP kemudian menjalani tes urine dan darah, yang hasilnya dia positif memakai narkotika.

“Atas perbuatannya tersebut dia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps pada 23 Desember 2021, dan kepadanya divonis penjara 1 tahun 10 bulan,” kata Anggiat.

DP kemudian menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.2-PK.05.12-2018 ia dinyatakan bebas. Pihak lapas pun menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.

Namun, DP pada 25 Desember 2022 mendekam selama beberapa hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk mengurus tiket dan dokumen administrasi deportasi.

Kepala Rudemim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulis yang sama menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga untuk pemulangan DP, termasuk terkait pembelian tiket pesawat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler