jpnn.com, LOMBOK BARAT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, NTB berhasil mengungkap 40 kasus peredaran narkoba selama 2022.
Tren kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Barat bahkan mengalami peningkatan.
BACA JUGA: BNN Bali Sita Uang dan Aset Rp 2,3 Miliar terkait Pencucian Uang Narkoba
Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman.
Dia menyebut dari kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap 53 orang tersangka dari 44 laporan polisi.
BACA JUGA: 40 Persen ASN Kemenag Tidak Profesional, Menag Gus Yaqut Kaget
Pada 2021, kata Irvan, terdapat sebanyak 37 kasus. Artinya, di tahun perkara peredaran narkoba di wilayah hukum Lombok Barat meningkat.
"Kasus narkoba memang pada tahun 2022 ini mengalami tren peningkatan," kata Irvan ditemui JPNN saat menggelar rilis akhir tahun di Mapolres Lombok Barat, pada Sabtu (31/12).
BACA JUGA: Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis
Irvan kasus peningkatan peredaran narkoba di Lombok Barat hampir merata pada semua kecamatan.
"Hampir semua kecamatan ada peningkatannya, makanya kami tetap melakukan upaya penindakan," ucap Irvan.
Selain penindakan, pihaknya juga intens melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba terhadap masyarakat.
"Sosialisasi dan upaya lain juga tetap kami lakukan, agar peredaran narkoba di Lombok Barat dapat diatasi," jelasnya.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama tahun 2022 ini berupa sabu-sabu sebanyak 217,14 gram.
Kemudian untuk ganja sebanyak 997,28 gram, dan pil ekstasi sebanyak 207 butir, serta minuman keras (miras) 1308 botol.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut berhasil diamankan sejak awal bulan Januari 2022 hingga akhir tahun ini.
"Kalau miras itu dari hasil operasi Antik, dan Pekat sejak awal tahun lalu," sebutnya.(mcr38/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaleidoskop 2022 Versi Dahlan Iskan: Perkawinan Kolosal, Luhut Berkibar-kibar, Orang Terkaya
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah